REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Seorang anak balita berusia satu tahun terpaksa harus menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jalan Jend Sudirman, Samarinda. "Anak berusia satu tahun itu menjadi penghuni Lapas, karena ibu si anak tersangkut kasus Narkoba dalam keadaan hamil, kemudian saat melahirkan dilarikan ke rumah sakit dan hingga sekarang masih ikut ibunya," ucap Kepala Lapas Klas IIA Samarinda, Dedi Handoko di Samarinda, Rabu (4/1).
Menurut Dedi, meski anak yang berusia satu tahun itu berada di Lapas, namun kondisinya baik-baik saja. Pasalnya, selama ada lembaga itu selalu didampingi ibunya. Sejak lahir hingga saat ini, anak perempuan tersebut masih ikut bersama ibunya.
Adanya anak berusia satu tahun yang berada di Lapas tersebut terungkap, ketika dilakukan pembukaan Latihan dan Pendidikan Keterampilan berupa Kejurnalistikan, Menjahit, dan Tataboga untuk 50 Napi setempat.
Jumlah napi yang menghuni Lapas Samarinda itu berjumlah 475 orang tersebut, terdiri dari 433 laki-laki dan sisanya yang 42 merupakan penghuni perempuan, termasuk balita yang berusia satu tahun tersebut. Sebanyak 85 persen Napi yang tersangkut kasus narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) tersebut, merupakan Napi yang berusia produktif. Kasus Narkoba yang dialami adalah ada yang pengguna, pengedar, dan penjual.
Sementara itu, sebanyak 50 Napi yang mendapat pelatihan itu, sebagian besar merupakan pelajar yang mengikuti pendidikan non formal berupa Kejar Paket A, B, dan C di Lapas, atau mengikuti pendidikan yang setara dengan SD, SMP, dan SMA dan yang sederajat. Dia berharap setelah keluar dari Lapas, para peserta dapat hidup mandiri, pasalnya selama di Lapas telah mendapat berbagai pelatihan keterampilan, di antaranya menjahit, tataboga, bahkan latihan mencari dan mengolah berita.