REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelaku pencurian sandal yang masih berusia 15 tahun, AAL, menjalani sidang secara marathon dari pemeriksaan saksi hingga vonis pada Rabu (4/1). Jaksa menuntut agar AAL dikembalikan kepada orang tua dan membantah adanya tekanan publik terhadap tekanan tersebut.
"Tuntutannya dikembalikan kepada orang tua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/1).
Noor menambahkan pembacaan vonis putusan sidang tersebut akan dilaksanakan pada pukul 19.00 WITA di PN Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1). Sedangkan pembacaan tuntutan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan dikembalikan kepada orang tuanya.
Ia juga membantah adanya intervensi dari pihak manapun dalam menangani kasus tersebut di persidangan, termasuk aksi pengumpulan sandal. Noor pun mengimbau agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan karena proses persidangan masih berjalan. "Ini tetap otoritas Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sulteng. Masak pencurian sandal sampai ke Kejaksaan Agung," selorohnya.