REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tak sembarang orang bisa mengajar mengaji di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Di ibukota provinsi itu, setiap guru agama wajib mempunyai sertifikat mengajar sebagai salah satu syarat dalam mengaplikasikan ilmu di Taman Pendidikan Alquran (TPA).
"Ketentuan itu ada dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bab lima pasal sembilan tentang Wajib Baca Tulis Alquran. Ada empat poin yang mengatur secara tegas kewajiban guru mengaji mempunyai sertifikat layak mengajar," kata Ketua Pansus Ranperda Baca Tulis Alquran, Mustagfir Sabry di Makassar, Rabu.
Pembahasan Ranperda tersebut kata dia, tengah digenjot, meskipun ada rencana perampungan pada 18 Januari mendatang, namun itu belum dipastikan sebab masih ada beberapa tahapan masih dilakukan penyelesaian.
"Kami masih akan melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh lintas agama serta organisasi kemasyarakatan. Belum lagi sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan perda ini demi kelangsungan moral anak cucu kita ke depan," tambahnya.
Wakil Ketua Pansus Mudzakkir Ali Djamil menambahkan, perda ini akan diberlakukan mulai di tingkat SD hingga SMA dan semua siswa beragama Islam wajib bisa membaca dan menulis Alquran. Tidak sampai disitu, lembaga-lembaga yang mengeluarkan sertifikat layak mengajar akan diatur oleh Peraturan Wali Kota Makassar.
"Dengan adanya aturan sertifikasi itu TPA dapat lebih tertib dan menjadi motivasi bertambahnya TPA di Kota Makassar," ucap Ketua BKPRMI Makassar ini. Anggota pansus lain, Muh Iqbal Djalil mengatakan, kualifikasi guru mengaji harus sesuai untuk mendapatkan sertifikasi seperti hafalan dan tajwidnya.
"Perda tersebut lahir berdasar pada keprihatinan sebab masih banyak orang tidak bisa baca tulis Alquran secara baik dan benar, bisa saja di Gedung DPRD ini ada yang tidak bisa baca tulis Alquran," ucapnya.