REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/1), menjadwalkan pemeriksaan kepada anggota DPR RI, Emir Moeis. Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap cek pelawat.
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap cek pelawat, Ibu NN (Nunun Nurbaeti)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (5/1) pagi. Nama Emir Moeis kerap disebut dalam kasus ini.
Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod pernah memberi keterangan di Pengadilan Tipikor. Dudhie menyebut ia dan Emir Moeis lah yang bertugas membagi-bagikan cek ke Agus Condro cs.
Pada tahun 2004, Emir menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) PDI Perjuangan di Komisi IX DPR. Dalam surat dakwaan untuk politisi PDI Perjuangan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Emir juga disebut ikut menikmati aliran uang dari cek ini