REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Palu atas kasus sandal jepit dengan terdakwa AAL dinilai sudah tepat.
Hal ini dikemukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, di kompleks Istana Negara, Kamis (5/1). “Secara hukum formal, saya kira pihak kejaksaan dan pengadilan itu sudah benar,” katanya.
Menurutnya, vonis yang diberikan itu menunjukkan hukum tidak pandang bulu. Tetapi putusan yang diambil telah menunjukkan bahwa secara substansi tak setiap kesalahan dianggap bersalah. Ia juga beranggapan tidak ada yang berlebihan dari putusan yang sudah dijatuhkan kepada bocah tersebut. Terlebih lagi dalam kasus itu memang ada kejadian yang bersifat pelanggaran.
“Pengadilan dan kejaksaan tadi malam memutuskan bersalah tapi dia tidak dihukum, itu sudah benar. Coba kalau ada orang melakukan kesalahan lalu berlindung dengan mengatakan, ini pelakunya anak kecil. Nanti kan menjadi susah dan akan ada banyak orang melakukan itu (kejahatan) dan berlindung karena anak-anak,” jelas Mahfud.
Artinya, dalam hukum pidana, jika ada tindakan seperti mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya, tentu harus mendapatkan tindakan dan diadili. Setiap pelanggaran memang harus diproses dan biarkan pengadilan yang memprosesnya. Kalau proses hukum itu tidak dijalankan, nanti bisa ada protes lagi karena hukum tidak dijalankan.
Terkait respon masyarakat luas mengenai aksi ‘1.000 Sandal untuk Kapolri’, Mahfud memberikan apresiasi. Ia juga mengatakan hal tersebut sebagai bentuk simpati publik dan merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. “Masyarakat yang protes dengan mengumpulkan sandal saya nilai benar juga. Itu kan protes atas tindakan sewenang-wenang oknum polisi. Jadi sudah benar juga,” katanya.