REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan terpidana kasus suap cek pelawat, Agus Chondro, Jumat (6/1), akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus memastikan memenuhi panggilan itu.
"Iya saya diperiksa hari ini, tapi paling saya tiba pukul 13.00 WIB soalnya berangkat dari Pekalongan," kata Agus melalui pesan singkatnya, Jumat (6/1). Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kesekian kalinya untuk Agus. Agus sendiri merupakan terpidana sekaligus whistle blowers (pembuka) kasus ini. Dari hasil keterangannya, puluhan anggota DPR RI periode 1999-2004 dipenjara lantaran menerima suap berupa cek pelawat terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.