REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan terpidana sekaligus whistle blower kasus suap cek pelawat, Agus Condro, Jumat (6/1) siang, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.
"Iya saya diperiksa untuk Ibu Nunun," kata Agus sebelum masuk ke kantor KPK. Agus tiba di kantor KPK pada pukul 13.20 WIB. Mengenakan baju kemeja putih bergaris dan bermotif batik, Agus datang menggunakan taksi dan ditemani oleh kuasa hukumnya, Firman Wijaya. Namun, Agus tidak banyak bicara memberikan keterangan kepada wartawan. Termasuk, saat ditanya asal sumber dana cek pelawat. "Itu saya tidak tahu, tanya Ibu Nunun saja," kata Agus seraya bergegas masuk ke dalam kantor KPK.
Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kesekian kalinya untuk Agus. Agus sendiri merupakan terpidana sekaligus whistle blower (pembuka) kasus ini. Dari hasil keterangannya, puluhan anggota DPR RI periode 1999-2004 dipenjara lantaran menerima suap berupa cek pelawat terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.