REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, menyangkal kalau barang bukti terdakwa pencurian sandal jepit, AAL (15 tahun), hasil manipulasi. Menurut Hatta, mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan, kalau prosesnya terdakwa itu mengakuinya maka pasti barangnya tidak beda.
Apalagi sebelumnya barang bukti itu ditunjukan dan ditanyakan penyidik kepada korban, dan diakui terdakwa. “Kalau sudah sampai pengadilan, artinya sudah klop dan sudah diakui kedua belah pihak,” kata Hatta ketika dihubungi, Jumat (6/1).
Hatta menyatakan kalau tuntutan jaksa cukup bagus. AAL, imbuh dia, didakwa sebab unsur di dalam pasal yang didakwakan memang sudah tepat dan terpenuhi. Dengan begitu, terpenuhi barang bukti sudah terbukti. Hatta melanjutkan, dengan pertimbangan masih anak-anak dan berstatus siswa, maka hakim sangat bijaksana kalau memutuskan dikembalikan kepada orangtuanya daripada dipenjara.
Karena itu, pihaknya menegaskan kalau putusan hakim tidak termasuk kontroversial. Pasalnya korban mengakui barang bukti itu yang diambilnya. “Kalau dipermasalahkan, masa masyarakat yang mau didengarkan?”
Hatta melanjutkan, kalau memang tindakan pencurian AAL terbukti, entah harga barangnya itu mahal atau murah, tidak termasuk prinsip. Yang jelas, kata dia, itu barangnya orang lain dan diambil tanpa sepengetahuan korban. “Itu semua sudah memenuhi unsur pencurian.”