Jumat 06 Jan 2012 20:38 WIB

Pencuri Pisang: Ditahan Polisi 55 Hari, Dilepaskan Jaksa Setelah P21

Pohon Pisang
Pohon Pisang

REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP--Kejaksaan Negeri Cilacap menerima pelimpahan tahap dua kasus pencurian pisang dari Kepolisian Resor Cilacap.

"Sore ini, dari pihak kepolisian telah menyerahkan kembali tahap dua, tersangka Kuatno (22) dan Topan (25) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pisang sebanyak 15 tandan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cilacap Eko Bambang Marsudi didampingi Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Pranoto di Cilacap, Jumat petang.

Dia mengakui, Kejari Cilacap pada Kamis (5/1) malam tidak bersedia menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik kepolisian.

Hal itu, katanya, disebabkan dalam hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan dua psikolog Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terhadap para tersangka disimpulkan bahwa Kuatno dan Topan tergolong retardasi (keterbelakangan, red.) mental.

"Tadi setelah jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas yang ada tambahan dari saksi ahli Prof Dr Sarlito Wirawan. Oleh karena jaksa penuntut umum telah menyatakan P-21 sehingga keterangan saksi ahli itu berada di luar berkas, sifatnya hanya melengkapi saja," katanya.

Kendati telah menerima pelimpahan tahap dua, kata dia, Kejari Cilacap mengambil sikap untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Ia menjelaskan, kedua tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing sambil menunggu proses hukum selanjutnya. "Tidak dilakukan penahanan sambil menunggu proses selanjutnya. Yang perlu saya tegaskan, tahap dua telah kami terima. Sekarang kewenangan terhadap Kuatno dan Topan sudah beralih ke penyidik kejaksaan," katanya.

Terkait proses lebih lanjut terhadap para tersangka, dia mengatakan, hal itu tergantung kepada kebijakan pimpinan. "Yang pasti kita sudah menerima tersangka tahap dua dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh jaksa penuntut umum, apakah nanti akan dilanjutkan atau tidak," kata dia.

Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan saat pemeriksaan ditemukan hal-hal dapat menjadi pertimbangan baik JPU maupun kejaksaan untuk melimpahkan ke pengadilan atau tidak dilimpahkan. Pihaknya akan berupaya secepatnya melakukan pemeriksaan tersebut.

Pengacara tersangka Kuatno, Wiwin Taswin, mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap kepolisian yang tetap berkeinginan melanjutkan proses hukum terhadap kasus yang dihadapi kliennya.

"Semalam (5/1) sudah jelas dilakukan tes psikologi dan klien saya dinyatakan lemah mental, tetapi hari (6/1) ini tetap dilimpahkan tahap dua. Kami sangat menyayangkan," katanya.

Terkait kebijakan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, dia mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang tidak menahan kliennya meskipun penanganan perkara itu belum dihentikan.

Pihaknya hingga saat ini masih menunggu proses selanjutnya, apakah akan dilimpahkan ke pengadilan atau dihentikan penuntutannya oleh kejaksaan.

"Tetapi saya sangat yakin, sikap dari kajari (kepala kejaksaan negeri) yang tadi menyatakan bahwa klien kami lemah mental itu tidak akan berubah. Tadi juga sempat dibicarakan bahwa kejaksaan punya kewenangan untuk menghentikan penuntutan," katanya.

Mengenai keberadaan para tersangka yang tidak ditahan, dia menjamin bahwa mereka tidak akan melarikan diri. "Saya jaminannya. Orang tua juga ikut menjamin," katanya.

Setelah dilepas dari tahanan, Kuatno dan Topan diantar Wiwin Taswin pulang ke rumah orang tua Kuatno di Jalan Anoa Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara.

Sesampainya di rumah, Kuatno langsung disambut tangisan ibundanya, Kasiyem (60), sembari melepas kaos yang dipakai anak bungsunya itu.

Kasiyem mengajak anaknya menuju salah satu sudut halaman rumah dan segera memandikan Kuatno dengan air kembang yang telah disiapkan. "Air kembang ini untuk membuang sial," kata Kasiyem.

Dia mengaku senang anaknya telah kembali meskipun penanganan permasalahan hukumnya belum selesai. Pada kesempatan itu, dia meminta Kuatno untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Kalau mengulangi lagi, saya akan serahkan dia," katanya.

Ibunda Topan, Tarwen (70) yang mendatangi rumah Kuatno langsung memeluk anaknya sambil menangis. Dia mengaku terkejut saat mendengar anaknya menjadi tahanan karena tertangkap basah mencuri pisang. "Sudah 55 hari tidak di rumah (ditahan, red.)," katanya.

Dia juga meminta Topan untuk tidak mengulangi perbuatannya termasuk mencuri pisang karena di pekarangan rumah mereka juga banyak pohon pisang. Pada kesempatan itu, Topan langsung meminta maaf kepada ibundanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. "Saya kapok dan tidak ingin mengulangi," kata dia.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement