REPUBLIKA.CO.ID, Ajaran Islam telah menghalalkan umatnya untuk melakukan aktivitas jual-beli atau berniaga. Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 275, ‘’… Dan Allah telah menghalalkan jual beli…’’
Bahkan, Rasulullah SAW adalah seorang saudagar yang sangat terpandang pada zamannya. Sejak muda, Muhammad dikenal sebagai seorang pedagang yang sangat jujur.
‘’Sepanjang perjalanan sejarah, kaum Muslimin merupakan symbol sebuah amanah dan di bidang perdagangan mereka berjalan di atas adab Islamiyah,’’ ungkap Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Ensiklopedi Adab Islam Menurut Alquran dan As-Sunnah.
Ya, etika berdagang para saudagar Muslim yang mengelilingi dunia beberapa abad silam telah menarik perhatian penduduk bumi untuk memeluk Islam. Bahkan, Islam masuk Indonesia pun, salah satunya melalui jalur perdagangan. Penduduk Indonesia pada zaman itu terpesona dengan adab berdagang yang dipegang teguh para saudagar Muslim.
Kini, umat Islam tak lagi menjadi penguasa di bidang perdagangan. Dominasi umat Islam di bidang ini telah dikalahkan umat lain. Tergesernya umat Islam dalam bidang perdagangan, barangkali karena sudah tak lagi memegang teguh etika dan adab berjual beli secara Islami.
Rasulullah SAW telah mengajarkan umatnya untuk berdagang dengan menjunjung tinggi etika keislaman. Syekh Sayyid Nada mengungkapkan sejumlah adab yang harus dijunjung seorang pedagang Muslim dalam menjalankan aktivitas jual beli.
Pertama, tidak menjual sesuatu yang haram. Umat Islam dilarang untuk menjual sesuatu yang haram, seperti; minuman keras dan memabukkan, narkotika, serta barang-barang yang diharamkan Allah SWT. ‘’Hasil penjualan barang-barang itu hukumnya haram dan kotor,’’ papar Syekh Sayyid Nada.
Kedua, tidak melakukan sistem perdagangan terlarang. Salah satu contoh sistem perdagangan adalah menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Rasulullah SAW bersabda, ‘’Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.’’ (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai).
Ajaran Islam melarang umatnya menjual sesuatu yang tidak dimiliki, menjual buah-buahan yang belum jelas hasilnya serta sistem perdagangan terlarang lainnya.
Ketiga, tidak terlalu banyak mengambil untung. Menurut Syekh Sayyid Nada, seharusnya penjual tidak terlalu banyak mengambil untung. ‘’Ambillah keuntungan yang sedang dan wajar,’’ tuturnya. Seorang pedagang juga hendaknya mengasihani orang lain dan jangan hanya berambisi untuk mengumpulkan harta saja.