REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee akan menjalani sidang bersamaan dengan suami sirinya, Andhika Gumilang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/1). Malinda Dee menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sedangkan sidang Andhika Gumilang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pleidoi.
Ini merupakan kali pertama Malinda Dee dan Andhika Gumilang menjalani sidang bersamaan di PN Jaksel. Sebelumnya, sidang yang dilakukan pasangan suami isteri secara siri itu selalu dilakukan dengan waktu terpisah. Malinda Dee dan Andhika Gumilang juga telah lama tidak bersua sejak kasusnya disidangkan di PN Jaksel.
Andhika Gumilang tiba di PN Jaksel terlebih dahulu sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan pakaian kemeja batik berwarna cokelat berlengan panjang. Sekitar 15 menit kemudian, Malinda Dee tiba memakai pakaian berwarna abu-abu plus kerudung dengan warna senada.
Pihak kejaksaan telah memutuskan agar keduanya tidak disatukan dalam ruang tunggu yang sama. Andhika Gumilang menempati ruang tahanan anak sedangkan Malinda Dee akan ditempatkan di Ruang Bapas yang berpendingin udara.
Namun karena dorongan hasrat yang telah lama tidak berjumpa, Malinda Dee yang tiba belakangan sempat melirik ke dalam ruang tahanan anak saat menuju ruang Bapas. Mengetahui suami sirinya telah tiba terlebih dahulu, Malinda pun langsung memasuki ruangan tersebut dan langsung memeluk Andhika.
Secara spontan Malinda mencium kedua belah pipi suami sirinya itu dan sempat berbincang-bincang dan saling mengumbar senyum. Momen ini tentu saja tidak dibiarkan teman-teman media terutama media televisi dan foto yang langsung mengabadikan momen tersebut. Tidak lama kemudian Malinda Dee keluar dari ruangan tahanan anak dengan wajah sumringah.