REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom pada Selasa (10/1). Dalam agenda pemanggilan itu, Miranda akan diperiksa oleh penyidik KPK. Status Miranda masih sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaetie dalam kasus suap cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR.
"Kita akan panggil Miranda Gultom besok," kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin (9/1). Menurut Johan, Miranda dijadwalkan diperiksa pada Selasa pagi, yakni sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah menangkap Nunun, KPK mulai gencar mengembangkan kasus suap cek pelawat. Sebelumnya, Nunun ditetapkan tersangka oleh KPK pada 24 Februari 2011. Dia diduga berperan memberikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan kepada sejumlah anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Pemberian cek itu diduga terkait dengan pemilihan DGS BI yang akhirnya dimenangkan Miranda pada 2004.