REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Anggota Kesatuan Sabhara Polrestabes Semarang, Bripka Eko, selaku pengawal mobil pengisi uang pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA milik PT Andalan Artha Lestari yang dirampok pada Kamis (5/1) malam, dijatuhi sanksi karena menyalahi prosedur tetap pengawalan.
"Yang bersangkutan akan menjalani sidang disiplin pada Selasa (10/1) karena dinilai lalai dan melakukan beberapa kesalahan saat bertugas," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan di Semarang, Senin.
Perampokan mobil pengisi uang pada ATM BCA itu dilakukan pada pukul 23.15 WIB. Menurut dia, kesalahan yang dilakukan Bripka Eko antara lain tidak membawa senjata api yang merupakan perlengkapan wajib saat pengawalan karena dipinjam rekannya, mengenakan sandal jepit, dan dianggap teledor sebab meninggalkan telepon seluler miliknya di mobil pengisi uang ATM yang dirampok.
Kapolrestabes menjelaskan, saat ini Bripka Eko masih menjalani pemeriksaan petugas Provost Polrestabes Semarang. "Semua perbuatan ada risiko dan bagi yg terbukti melakukan kesalahan pasti akan ditindak serta diberi sanksi," ujarnya.
Direktur Reserse Sabhara Polda Jateng, Kombes Kamdani, yang dihubungi terpisah menilai jika pengiriman uang ATM miliaran rupiah itu menyalahi prosedur. "Pengawalan pengiriman harus dilakukan minimal dua anggota kepolisian dengan membawa senjata api dan tidak boleh dilakukan diatas pukul 22.00 WIB," katanya.
Perampokan bersenjata api tersebut terjadi Kamis (5/1) pukul 23.15 WIB saat mobil jenis Daihatsu Gran Max bernomor polisi H 1775 LW dengan empat petugas itu sedang mengisi uang pada mesin ATM BCA di Apotek Bina Sehat Jalan Kalimas Raya Semarang.
Empat petugas pengisian uang di ATM yang terdiri atas petugas pengisi uang Chairul Anam, petugas satpam Suyadi, pengemudi Guntur, dan seorang anggota kepolisian dari Satuan Sabhara Polrestabes Semarangbernama Bripka Eko yang melakukan pengawalan, ditodong dengan senjata api oleh kawanan perampok yang diperkirakan berjumlah empat orang dan menggunakan mobil Toyota Innova.
Choirul Anam dan Suyadi pada saat perampokan sedang mengisi uang di dua mesin ATM BCA, sedangkan Guntur berada di belakang kemudi, serta Bripka Eko sedang berdiri di depan apotek.
Guntur dan Bripka Eko ditodong dengan senjata api laras panjang oleh para perampok yang kemudian juga menyuruh keempat petugas itu untuk tiarap dan diam di tempat.
Setelah melumpuhkan empat petugas tersebut, para perampok langsung melarikan diri dengan membawa mobil jasa pengisian ATM yang berisi uang sekitar Rp2,4 miliar.
Bripka Eko berusaha mengejar para perampok dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi H 4152 FP milik salah seorang warga bernama Surya Dani (52), namun gagal.
Sekitar satu jam setelah kejadian, mobil milik PT Andalan Artha Lestari tersebut ditemukan di daerah perkampungan di Tambakmulyo Semarang dengan keadaan kosong.
Mobil pengisi uang ATM tersebut ditemukan pertama kali oleh Agus Setiawan, warga Tambak Lorok RT 08 RW 11 yang bekerja sebagai satpam PT Andalan Artha Lestari saat hendak pulang ke rumah setelah kerja.