REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Pemerhati politik dari Universitas Riau, Tyas Tinov MSi melihat kondisi dimensi politik Tanah Air semakin 'salah kaprah', sehingga menurutnya sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk memberi sanksi bagi lembaga yang menyalahi aturan birokrasi politik.
"Sanksi tegas yang dimaksud di arahkan ke sejumlah lembaga politik yang seharusnya menjalankan institusinya dengan bijak dan independen namun hal itu justru sebaliknya, dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang tertentu hingga melanggar aturan yang ada," kata Tyas di Pekanbaru, Selasa (10/1).
Tyas berpandangan, jika tidak ada ketegasan sanksi langsung dari MK, maka daerah yang tengah menjalankan pesta demokrasi termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) bisa-bisa akan terus dikurung dengan kebijakan 'salah kaprah' yang tentunya sangat merugikan rakyat.
Selain itu, menurutnya, politik 'salah kaprah' juga akan memberikan pandangan 'kotor' bagi anak bangsa yang pada akhirnya akan menjerumuskan mereka terhadap sejumlah pertikaian dan konflik politik masa depan.
"Hal ini harus menjadi pertimbangan. MK harus diberi kewenangan untuk menindak secara langsung bagi lembaga politik yang tidak menjalankan perintahnya. Sistem ini harus segera dibentuk agar tidak ada lagi birokrasi politik yang mengindahkan putusan MK hingga menuai konflik politik," ujarnya.
Tyas mencontohkan, kasus pengabaian atas Surat Keputusan MK terjadi di Kota Pekanbaru. Dimana menurut pandangannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Pekanbaru yang telah mendapat petunjuk dari MK mengenai kebijakan menjalankan pesta demokrasi justru sempat mengabaikannya.
"Kondisi ini menjadi gambaran suram demokrasi di negeri ini. Hal demikian juga dapat menuai konflik di tengah masyarakat," ujarnya.
Walau selama ini, kata dia, banyak keputusan-keputusan MK yang sangat berpengaruh di sejumlah daerah yang tengah mengalami konflik pilkada, namun hal itu berimbang dengan penolakan secara tidak langsung atas keputusan itu.
"Kedepan, ini harus menjadi cermatan pemerintah. Sebaiknya juga, dalam setiap surat keputusan MK ada ketegasan, bila KPU Daerah tidak menjalankannya, berikan sanksi langsung sehingga berbagai upaya kepentingan dapat ditangkal seketika," demikian Tyas Tinov.