REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengatakan agar pelaku properti dan pengacara dapat melaporkan klien yang dicurigai melakukan transfer untuk pencucian uang. Hal itu didukung mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan bahkan ia mengimbau agar dibuat regulasi untuk memfasilitasi pelapor pencucian uang.
"Kalau lawyer (pengacara) di AS dapat melaporkan kliennya jika dicurigai melakukan pencucian uang. Tapi di Indonesia belum ada, seharusnya juga kita buat regulasinya," kata Chandra M Hamzah yang ditemui di Hotel Mega Anggrek, Jakarta, Selasa (10/1).
Chandra menambahkan pengacara dapat melaporkan kliennya jika curiga melakukan transfer kepada dirinya dari hasil pencucian uang. Kalau di AS, lanjutnya, pengacara dapat melaporkan hal ini kepada PPATK-nya AS. Dengan begitu, ia dapat dibebaskan dalam tindak pidana pencucian uang dan terbebas dari tuduhan merahasiakan tindak pidana kliennya.
Di Indonesia, ketentuan untuk memfasilitasi pelapor ini belum ada. Di satu sisi, ia melanjutkan, undang-undang di Indonesia harus membatasi tindak pidana pencucian uang. Namun di sisi lain, juga harus ada aturan yang jelas untuk melindungi dan memfasilitasi pelapor.
Mengenai laporan tersebut, si pengacara sebelum atau sesudah harus diberi aliran uang dari kliennya, menurut Chandra hal itu akan ada aturan lebih lanjut. "Yang penting ada regulasi untuk memberi fasilitas kepada pelapor," jelasnya.
"Jadi untuk orang-orang yang berani membuka adanya transaksi yang mencurigakan ini harus diberikan fasilitas. Untuk regulasinya ada baiknya dibuat, silakan DPR dan Pemerintah membahasnya," katanya menegaskan.