REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus Gubernur Nonaktif Bengkulu periode 2005-2010 Agusrin M Najamudin. Dengan demikian, majelis hakim kasasi menyatakan Agusrin bukan bebas murni dan hakim pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latif. Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan kasasi itu bertolak belakang dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tanggal 25 Mei 2011 yang diketuai Syarifudin (terdakwa di Pengadilan Tipikor dalam perkara penjualan boedel pailit PT SCI). Pengadilan pun memvonis Agusrin bebas.
“Mahkamah Agung berpendapat bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bukan bebas murni sehingga permohonan kasasi jaksa dapat diterima,” kata majelis hakim MA dalam vonisnya di laman itu.
Majelis hakim berpendapat bahwa Agusrin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu sehingga negara dirugikan lebih Rp 20 miliar. n