REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa tindak terorisme di Cirebon dengan pidana penjara selama 10 tahun. Tiga terdakwa, Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur, Mardiansyah alias Ferdi alias Abu Maryam, dan Arif Budiman menjalani sidang tuntutan yang dimulai pukul 10.40 di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (11/1).
"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana terorisme," ujar salah satu JPU dari Satuan Tugas Teroris dan Lintas Negara Kejaksaan Agung (Kejakgung) Bambang Suharyadi, usai persidangan.
Ketiga terdakwa yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye tampak tenang selama mengikuti persidangan. Uki dan Mardiansyah mengenakan kopiah putih, sedangkan Arif Budiman mengenakan kopiah hitam. Persidangan berlangsung selama sekitar satu jam.
Dalam tuntutan itu, mereka dikenai Pasal 15 junto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Para terdakwa diproses hukum terkait dengan peledakan bom dan serangkaian aksi di Cirebon dan beberapa daerah lainnya. Atas tuntutan tersebut, para terdakwa akan mengajukan eksepsi (pembelaan) yang diagendakan pada pekan depan.
Meskipun sidang terbuka bagi umum, tas pengunjung diperiksa dengan ketat. Beberapa personil Gegana bersenjata lengkap tampak bersiaga di dalam dan luar ruang sidang. Setiap terdakwa didampingi satu personil Gegana dan dua polisi berpakaian sipil.
Di ruangan terpisah, digelar persidangan yang sama terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Andri Siswanto alias Hasim Attaqi (Uncu alias Ujang) dan Musola alias Saifullah (Muhamad Ibrohim Musa). Mereka juga dituntut 10 tahun penjara.