Rabu 11 Jan 2012 20:50 WIB

PPP Dukung Langkah Uji Materi Pencabutan Perda Miras

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi, meminta Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, agar menarik Surat Edaran Nomor: 188.34/4561/SJ tanggal 16 November 2011 yang mencabut beberapa Peraturan Daerah mengenai minuman keras.    

"Penolakan sudah terjadi di berbagai daerah. Karenanya, PPP meminta Mendagri mencabut surat edaran tersebut," kata Arwani, Rabu (11/1).

Menurutnya, Perda-Perda yang sudah diberlakukan di berbagai daerah tersebut tentu sudah melalui berbagai pertimbangan. Terutama melindungi masa depan generasi bangsa.

Karenanya, keberadaan Perda tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Pencabutan Perda larangan miras pun dianggap rawan dan dapat menimbulkan gesekan sosial karena banyaknya masyarakat yang kecewa.

Anggota Komisi II DPR-RI itu menegaskan, PPP mendukung langkah uji materi yang dilakukan Pemda terhadap surat Mendagri tersebut. Ia pun meminta umat Islam menanggapi masalah ini secara dingin dan tidak mudah terprovokasi yang bisa merugikan. "Sambil menempuh jalur formal dan prosedural," kata Sekretaris Fraksi PPP tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement