REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Aceh akhir diundur. Penundaan itu dilakukan untuk mengakomodasi partisipasi calon independen dan partai lokal untuk ikut serta dalam Pilgub Aceh. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan apabila pelaksanaan pilkada Gubernur Aceh diundur, kemungkinan pelaksanaannya bisa dilakukan serentak dengan pemilihan bupati di beberapa Kabupaten.
"Dengan masa kepemimpinan Gubernur yang berakhir 1, 5 bulan mendatang dan beberapa Bupati pada beberapa bulan berikutnya, maka dimungkinkan Pilkada Aceh serentak," ujar Gamawan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Kamis(12/1). Diperkirakan, jabatan Gubernur berakhir sebelum masa Pilkada dimulai.
Mendagri bersama Presiden sudah membicarakan masalah itu dengan mempersiapkan Kepres atau Kepmen tentang pengangkatan Plt atau Pls Gubernur Aceh. Berdasarkan persiapan itu telah ditetapkan waktu pelaksanaan Pilkada dapat disesuaikan kembali. Dan karena itu perlu dibuka ruang pendaftaran kembali, sekaligus untuk memberi ruang calon independen dan partai lokal yang belum mendapatkan kesempatan mendaftar.
"Karenanya kami terus meminta agar payung hukum dan qanun Aceh atas perubahan pemilukada ini segera disahkan," tutur Gamawan.