REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Amrun Daulay, dijatuhi vonis selama satu tahun dan lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Tak hanya itu, Amrun juga dikenai sanksi pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lantaran Amrun telah terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan mesin jahit dan sapi impor dari Australia tahun 2004.
"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1).
Menurut Mien, sebagaimana dalam dakwaan kedua, Amrun melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Amrun telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melakukan penunjukan langsung terhadap PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) pimpinan Musfar Aziz dalam pengadaan mesin jahit. Sedangkan pada pengadaan sapi impor dari Australia, Amrun menunjuk langsung PT Atmadhira Karya milik mendiang Iken Nasution sebagai perusahaan rekanan. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 15 miliar lebih.
Sebelumnya, pada 15 Desember 2011 lalu, pria yang masih tercatat sebagai anggota dewan periode 2009 sampai sekarang ini, dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pidana denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.