Kamis 12 Jan 2012 23:38 WIB

Divonis 13 Tahun, Mantan Kalapas Nusakambangan Ajukan Banding

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Terdakwa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pulau Nusakambangan, Marwan Adli, menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap atas kasus perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang. "Oleh karena banyak berkas yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, saya menyatakan banding," kata Marwan, usai persidangan dengan agenda pembacaan putusan, di Ruang Sidang Wijayakusuma, PN Cilacap, Kamis (12/1) malam.

Marwan mengatakan hal itu terkait kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menerima atau keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dalam hal ini, majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider delapan bulan kurungan kepada Marwan Adli.

Mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama primer yang mengacu pada Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dinyatakan terbukti memfasilitasi tindak pidana perdagangan narkotika yang dikendalikan oleh Hartoni yang merupakan seorang narapidana lapas tersebut (disidang secara terpisah-red) saat terdakwa masih menjadi kalapas.

Terdakwa juga terbukti turut menikmati uang hasil tindak pidana perdagangan narkoba yang dikendalikan narapidana bernama Hartoni. Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa Marwan dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang.

Vonis berupa hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Marwan lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Bambang Marsudi dalam persidangan yang digelar pada 27 Desember 2011. Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Marwan Adli selama 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement