REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) merupakan aturan yang tidak jelas. Itu lantaran kalau aturan tersebut diberlakukan membuat tumpang tindih dengan UU lainnya.
Dampak diberlakukannya RUU Kamnas nanti membuat instansi permanen menjadi bingung. Nanti kalau RUU Kamnas keluar, sekitar 69 UU yang harus direvisi. Buang-buang energi," kata Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto di Jakarta, Sabtu (14/1).
Sisno mengkritik, RUU Kamnas belakangan lahir, tapi oleh pemerintah dipaksakan untuk menjadi induk atau payung hukum UU terkait lainnya. Dampaknya, UU yang sudah berlaku, tapi bertentangan dan tidak sama dengan RUU Kamnas harus diubah.
Dia mempertanyakan definisi Kamnas dalam artian sebenarnya. Sebab sepengetahuannya, bukan keamanan nasional, melainkan keamanan negara. Karena teorinya, lanjut Sisno, negara itu ada masyarakat, tanah air, teritorial, pemerintahan, dan ada kedaulatan negara. Adapun keberadaan polisi negara mewakili berbagai unsur tersebut.
Dipaparkannya, kalau mengacu pada penggunaan kata nasional berarti harus ada internasional. Mengapa ada institusi namanya nasional? Sisno menjelaskan karena ada tantangan dari internasional. Kalau namanya negara, itu karena tantangan dari dalam negeri. "Sekarang dengan adanya nasional di mana nasionalnya itu," sergahnya.