REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazarudin, menyebutkan nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/1). Atas penyebutan nama itu, mantan anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik menegaskan, pemanggilan Anas Urbaningrum belum bisa dilakukan.
Dia menegaskan, meskipun Nazaruddin kembali menyebut nama Anas dalam kasus korupsi suap Wisma Atlet, namun buktinya belum ada. "Orang disebut, belum ada bukti ya tidak bisa. Ada apa-apa terus panggil,’’ katanya di gedung DPR.
Menurutnya, untuk urusan Nazaruddin lebih baik menyerahkannya pada proses hukum yang tengah berjalan. Apalagi, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap mantan bendahara Partai Demokrat tersebut. Ia pun menantang Nazaruddin untuk mengeluarkan bukti keterlibatan Anas dalam kasus itu. "Kalau dia punya bukti, keluarkan buktinya. Kalau tidak ada bukti, tidak bisa dipercaya," lanjut dia.
Ia pun memastikan, kalau Dewan Kehormatan belum pernah memanggil Anas selama ini dan tidak akan melakukan pemanggilan itu. "Belum pernah, kalau tidak ada bukti," tandasnya.