REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai rekomendasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta Kemendagri untuk meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Syariah, termasuk tentang pelarangan minuman keras terlalu simplistik. Hal itu disampaikan Ketua PBNU, Slamet Effendy Yusuf kepada Republika, Senin (16/1).
Menurut dia, anggapan bahwa Perda Miras dapat menimbulkan konflik horizontal adalah logika yang tidak bisa diterima. Karena seolah-olah Perda Miras inilah penyebab konflik, padahal hal itu sebaliknya. “Jangan terlalu simplistik melihat ini,” ujarnya.
Sebenarnya, jelas dia, miras itulah yang dapat menyebabkan masalah social di masyarakat. Karena ia meminta logika ini jangan dibolak balik, untuk mencari celah melegalkan miras di masyarakat. Apabila masyarakat hobi minum, ada tempatnya yang sudah diatur. Artinya jangan melakukannya di wilayah yang banyak masyarkat tidak melakukannya. Karena itu pun dapat melanggar HAM dan menjadi konflik horizontal baru. “Jadi lihatlah secara menyeluruh,” ucapnya.
Dalam suratnya ke pemerintah daerah, Kemendagri meminta agar pemda-pemda meninjau kembali perda syariah, termasuk soal larangan miras. Surat itu dikeluarkan atas rekomendasi Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simajuntak menilai pemberlakuan Perda Syariah di daerah berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.