REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mabes Polri mengungkapkan sembilan polisi terperiksa terkait kasus dua tahanan tewas gantung diri di sel tahanan Polsek Sijunjung dinyatakan melanggar pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003. Dalam poin f di pasal 3, berbunyi setiap anggota polisi wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Namun yang membuat bekernyit, ketika ditegaskan apa pelanggaran HAM yang dilakukan sembilan terperiksa polisi ini, Mabes Polri malah berkelit tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan. "Butir-butirnya tidak semuanya nyangkut pada terperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1)
Boy menambahkan sembilan polisi terperiksa memang melanggar pasal 3 dan pasal 4 PP Nomor 1/2003. Akan tetapi, bukan berarti seluruh butir dalam pasal tersebut terkait dengan kasus tewasnya dua tahanan yaitu Faisal (14 tahun) dan Budri (17 tahun) di sel tahanan Polsek Sijunjung.
Menurut dia, dalam sidang disiplin dan kode etik pada Sabtu (14/1) lalu, sembilan terperiksa ini dianggap lalai "Saya katakan tadi butirnya banyak sekali. Jadi tidak semuanya butir ini terkait dengan kelalain mereka. Jadi bukan berarti melakukan pelanggaran HAM," Imbuhnya.
"Mereka yang bertugas harusnya melakukan kewajibannya mengontrol tahanan setiap dua jam. Tapi kenyataannya tidak sehingga terjadilah aksi bunuh diri," jelasnya.