Senin 16 Jan 2012 18:43 WIB

Kasus Mesuji, Kabareskrim Janji Tindak Aparat 'Nakal'

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaminan keluar dari Kabareskrim Polri Komjen Sutarman untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Dalam laporan TGPF disebutkan ada dana perusahaan yang diberikan kepada aparat dengan imbal balik penjagaan.

Menurut Sutarman, aparat tidak boleh menerima dana tidak resmi. Pasalnya, aparat yang ditugaskan untuk mengawal perusahan harus dibiayai negara.

Dengan catatan, kata dia, anggaran yang diberikan negara harus cukup untuk membiayai penugasan aparat. "Setiap penugasan, aparat kita kasih uang makan dan uang jalan. Kalau ada yang menerima (diluar itu) secara perorangan itu ditegakkan saja hukumnya," ucapnya di kantor Kemenkopolhukam, Senin (16/1).

Sutarman menilai, apapun pelanggaran yang dilakukan aparat, warga, pam swakarsa, dan pihak perusahaan, semuanya harus ditindak. Pihaknya menjanjikan penegakan hukum bagi yang terlibat dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab. "Tidak ada yang dilindungi, termasuk polisi."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement