REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Slamet Effendy Yusuf, meminta RUU Keamanan Nasional (Kamnas) diganti namanya menjadi RUU Pertahanan dan Keamanan. Alasannya, kata dia, agar yang ditangani aparat dan intelejen tak hanya soal terorisme, namun juga fokus pada masalah separatisme dan campur tangan negara lain.
''Selain itu, harus ada peraturan tentang kewenangan yang jelas terhadap aparat. Agar tidak ada penyalahgunaan dan tumpang tindih kewenangan, sehingga tetap dalam koridor yang jelas,'' tutur Slamet. Intinya, kata dia, ormas Islam menyambut baik RUU itu atas dasar niat menjaga NKRI. Namun, tutur dia, jangan sampai muncul multitafsir dalam penegakkannya di lapangan.
“Yang penting kewenangan Polri dan TNI tetap mengacu kepada UUD 1945 pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan,” ujar Slamet.