REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Sutarman menyatakan soal dugaan pemberian dan aliran dana kepada oknum anggotanya di Mesuji, pihaknya akan menyelidiki.
"Kita akan lihat pemberian itu sampai mana dan akan kita selidiki. Kalau itu dilarang akan diberikan sanksi. Negara juga sudah memberikan dana kepada yang bersangkutan," kata Sutarman di Jakarta, Selasa (17/1).
Tanggapan itu diberikan terkait temuan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji. TGPF menyebut ada aliran dana kepada oknum polisi untuk pengamanan lahan kawasan hutan yang dipersengketakan oleh warga.
Polri direkomendasikan menegaskan larangan bagi anggotanya menerima uang jasa pengamananan. "Selama ini tidak ada komplain dari pemberi, biasanya kalau laporan itu berupa komplain karena diminta. Pasti itu yah tidak boleh," kata Kabareskrim.
Sutarman mengemukakan sebenarnya polisi yang menjalani penugasan sudah dilengkapi dengan uang saku dan uang transpor. Bila saat menjaga di suatu tempat, lalu ada dikasih uang dari luar, maka itu diluar kebijakan.