REPUBLIKA.CO.ID, PADANGPANJANG -- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (DPW) Sumatera Barat, Darlis Ilyas meminta kepada semua warga Muhammadiyah untuk menggunakan sistem perbankan syariah dan melakukan transaksi melalui bank syariah.
"Dilatarbelakangi fatwa yang mengatakan bunga bank termasuk riba dan riba itu hukumnya haram, kita mewajibkan kepada warga Muhamadiyah untuk beralih kepada perbankan syariah," kata Darlis Ilyas, Selasa.
Kondisi itu kata dia, sesuai dengan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebendaharaan oleh tim asistensi bendahara Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Selain terkait fatwa, Muhammadiyah juga telah menjalin "Memorandum of Understanding" (MoU) dengan tujuh perbankan syariah sebagai bagian upaya dalam mengoptimalkan potensi asset untuk meningkatkan kemandirian.
"Muhammadiyah itu kaya raya dengan nilai asetnya yang mencapai triliunan rupiah. Hanya saja, pengelolaan dana dan aset yang tidak efektif," katanya. Untuk itu lanjut dia, mulai 2012 ke depan, Muhammadiyah bertekad lebih mandiri dan mengubah kebiasaan menjalankan proposal bantuan.
Disampaikan Darlis, potensi besar Muhammadiyah dalam perekonomian ke depan akan lebih efektif atas telah terjalinnya kerjasama dengan tujuh perbankan syariah tersebut.
Melalui perbankan itu kata dia, seluruh iuran baik dari anggota dan non anggota akan dapat terealisasi serta terkelola dengan baik.
"Secara perlahan kita mewajibkan kepada seluruh anggota dan non anggota Muhammadiyah untuk membuka rekening tabungan di salah satu bank syariah yang ditunjuk. Nantinya, iuran akan tersalurkan secara auto debet dari rekening masing-masing," jelasnya.