Kamis 19 Jan 2012 08:26 WIB

Wah, 20 Wakil Menteri Kabinet SBY Inkonstitusional?

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ramdhan Muhaimin
Para Hakim Mahkamah Konstitusi (dari ki-ka) Harjono, Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati saat pembacaan putusan atas perkara di gedung MK, Jakarta.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Para Hakim Mahkamah Konstitusi (dari ki-ka) Harjono, Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati saat pembacaan putusan atas perkara di gedung MK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di gedung MK, Kamis (19/1). 

Sidang kali ini mengagedakan kehadiran pihak pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

Para menteri tersebut diundang untuk diminta penjelasannya tentang kedudukan hukum jabatan wakil menteri. Konsekuensinya, jika uji materi terhadap UU Kementerian Negara ini dikabulkan MK, maka 20 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia bersatu bakal dianggap inkonstitusional.

Pada sidang sebelumnya, MK geram dengan penjelasan pihak pemerintah yang 'belepotan' dalam menjawab setiap pertanyaan hakim, yang mempertanyakan dasar hukum dan pengaturan jabatan wakil menteri pada kementerian. "Jawaban pemerintah mati kutu," kata Juru Bicara MK Akil Mochtar, Kamis (5/1).

MK, kata Akil, menilai sangat tidak masuk akal posisi wakil menteri yang merupakan jabatan karier, tapi dilantik Presiden, namun ada PNS golongan IIIC dalam waktu sekejap bisa loncat setara dengan eselon I atau golongan IVE. Hal itu karena aturan yang ada sekarang disiasati atau bahkan ditubruk hanya dengan keluarnya Perpres Nomor 76 Tahun 2011. 

"Ini rusak sistem birokrasi kalau hanya gara-gara surat Presiden, aturan bisa berubah," cetus Akil.

Direktur Litigasi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin, hanya bisa menjelaskan kalau jabatan wakil menteri tidak bertentang dengan UUD 1945. Menurut Mualimin, jabatan wakil menteri berasal karier dan harus sesuai eselon I alias golongan IVE. Tugas wakil menteri tidak mencampuri tugas-tugas teknis menteri. "Tugas wakil menteri membantu reformasi birokrasi, jadi tugasnya beda (dengan menteri)," ujar Mualimin.

Dia juga menjelaskan kalau pihak pemerintah yang hadir hanya diwakili Menpan RB Azwar Abubakar. "Cukup pak Menpan," katanya beberapa waktu lalu.

Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PTPK) mendaftarkan gugatan UU Nomor 39 tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara, yang mengatur jabatan wakil menteri pada kementerian. Pasal 10 UU Kementerian Negara dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.

"Jabatan wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945, sehingga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945," jelas penasihat hukum GN-PTPK, M Arifsyah Matondang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement