REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan posisi wakil menteri (wamen) mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara.
"Posisi ini tidak jelas apakah jabatan politik atau birokrasi," kata Mahfud, saat membuka sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di MK Jakarta, Kamis.
Menurut Mahfud, ketidakjelasan posisi wamen bisa dikatakan karena yang melantik bukan menteri, melainkan presiden sehingga dalam pikiran hakim MK maka wakil menteri diberi tugas sendiri dan keberadaannya karena kekuasaan yang bertentangan dengan aturan.
sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement