Kamis 19 Jan 2012 14:52 WIB

Yusril: Wakil Menteri Inkonstitusional

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Yusril Ihza Mahendra (kiri)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan wakil menteri (wamen) dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak dikenal dalam konstitusi Indonesia. Menurut Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, posisi wamen hanya mengakomodasi kepentingan penguasa dan bertentangan dengan UUD 1945. "Wakil menteri merusak sistem jenjang karier di kementerian," terang Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/1).

Menurut Yusril, kalau wakil menteri diadakan sesuai dengan UU Kementerian Negara, harusnya diisi dengan pegawai negeri sipil (PNS) setingkat eselon I, bukan diisi sembarang orang.

Hanya pada kenyataannya, lanjut dia, oleh penguasa aturan tersebut disiasati dengan keluarnya peraturan presiden, sehingga orang yang masih golongan III C bisa lompat beberapa jenjang untuk menjadi wamen. "Keberadaan wakil menteri itu bukan anggota kabinet. Pemerintah salah menafsirkan undang-undang," cetus Yusril.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement