REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis suami siri Inong Malinda Dee, terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Andhika Gumilang selama empat tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Andhika Gumilang alias Juan Ferero terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berulang dan penggunaan identitas palsu sebagaimana dalam dakwaan JPU. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 350 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Yonisman dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (19/1).
Terdakwa dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f Undang-undang Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang yang telah diubah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, Andhika juga terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP karena dengan sengaja memakai surat identitas palsu.
Hal-hal yang memberatkan putusan Andhika, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana pencucian uang. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu belum pernah dihukum dan usia yang masih muda dapat memperbaikinya.
Dalam amar putusannya, menyebutkan adanya transaksi dana nasabah Citigold Citibank yang diatur istri sirinya melalui rekening kedua adik Malinda Ismail bin Janim dan Visca Lovitasari ke rekening terdakwa Andhika Gumilang.
Sebanyak 24 transaksi dengan nilai sekitar Rp 147 juta. Fakta lain, pembelian Mobil Hummer H3 dilakukan Malinda dengan bukti kepemilikan atas nama Andhika Gumilang. Selain itu, dana transfer yang diterima dari Malinda juga digunakan untuk membayar uang muka maupun cicilan mobil Honda CR-V warna putih yang dibeli atas nama Etty Mayasari, ibunda terdakwa.
Mengenai perkara Identitas palsu terdakwa atas nama Juan Farrero digunakan terdakwa untuk membuka rekening di KCP BCA Tebet Barat untuk menerima sejumlah transfer dana ilegal. "Majelis berpendapat dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terpenuhi. Maka terdakwa telah terbukti melanggar dakwaaan pertama, kedua dan ketiga," ujar Yonisman.
Sementara itu, Andhika Gumilang menerima putusan vonis tersebut. Namun kuasa hukumnya tidak menerimanya dan menegaskan akan mengajukan banding. "Saya takut Andhika menerima itu emosional saja," kata kuasa hukum Andhika Gumilang, Devi Waluyo.
Devi mengatakan ada beberapa fakta yang tidak ada di persidangan seperti tanda tangan blanko kosong, menurutnya tidak pernah ada dalam pernyataan Malinda Dee. Mengenai tinggal di Apartemen Capital Residence Pasific Place, ia mengakui Andhika Gumilang dan Malinda Dee tinggal di sana setelah menikah pada 2009.
"Hakim terlalu mudah untuk menerapkan pasal itu. Mereka (para terdakwa) tidak tahu apa yang dilakukan Malinda Dee," tudingnya.