REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang, sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis juga dilakukan terhadap pasangan suami isteri, yaitu Ismail bin Janim (adik ipar) dan Visca Lovita Sari (adik). Setelah Ismail divonis selama tiga tahun delapan bulan penjara, kini isterinya, Visca, yang divonis hukuman selama dua tahun 10 bulan (34 bulan) dalam tahanan rumah.
"Dengan ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menjatuhkan hukuman pidana kepada Visca Lovita Sari selama dua tahun 10 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan rumah," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Kamis (19/1).
Visca tercatat menerima dan mentransferkan kembali dana milik nasabah Citigold Citibank yang diatur Malinda dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar. Dana tersebut dialirkan dalan 35 kali transaksi transfer. Transaksi-transaksi yang ditemukan tercatat itu berlangsung antara tahun 2007 dan 2010.
Vonis diterima Visca di Ruang Sidang VI PN Jaksel hanya berselang sejam setelah pembacaan putusan suaminya yang tertimpa kasus serupa. Hal yang memberatkannya adalah terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya.