REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh menanggapi hasil temuan BPK yang menemukan bukti bahwa Rektor Universitas Indonesia telah melakukan tindakan ‘melego’ asset dan ada potensi kerugian negara hingga Rp 45 miliar.
“Saya belum dapat kabar persisnya. Tapi setiap kali hasil temuan BPK itu pasti disertai rekomendasi. Oleh karena itu, yang paling penting harus dipelajari apa rekomendasinya,” katanya saat ditemui, Kamis (19/1). Kalaupun ada indikasi dan berkaitan dengan penegakan hukum, ia pun menyerahkan pada proses hukum.
Menurutnya, dari rekomendasi yang diberikan BPK, nantinya akan ketahuan apakah itu larinya ke BPK, tindak pidana korupsi, atau masalah administrasi yang bisa diselesaikan. “Jadi, tidak selamanya temuan BPK itu harus diartikan larinya ke BPK tapi kita lihat dulu dengan membaca rekomendasinya itu,” katanya.
Pihaknya akan melakukan tindakan secepatnya mengenai temuan BPK tersebut dan akan memberikan pendampingan. Termasuk temuan-temuan yang terjadi pada tahun sebelumnya yakni 2010-2011.
“Alhamdulillah pada 2010 lalu yg kita disclaimer itu, yang diumumkan 2011, itu kan prestasi yang paling mengejutkan. Itu sudah hampir 90 persen hasil rekomendasinya sudah kita tindaklanjuti,” katanya.