Kamis 19 Jan 2012 20:09 WIB

Mirwan Amir: Saya Bukan Ketua Besar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Mirwan Amir membantah bahwa dirinya adalah yang disebut-sebut sebagai "ketua besar" dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.

"Aneh hari ini saya disangka ketua besar, mungkin besok bos besar dan lusa ketua besar," kata Mirwan Amir menjawab pertanyaan pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Pers menanyakan hal itu menanggapi pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin serta mantan Direktur Keuangan PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Istilah Ketua Besar dan Bos Besar muncul pada pembicaraan antara mantan Direktur Keuangan PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang serta angota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, melalui pesan "blackberry" yang diungkapkan oleh kuasa hukum Muhammad Nazaruddin.

Mirwan Amir menyatakan, dirinya tidak tahu soal istilah "Ketua Besar" dan "Bos Besar" seperti yang diamaikan selama ini.

Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat ini juga menyatakan tidak mengenal Mindo Rosalina Manulang.

"Saya juga tidak tahu mengapa Rosa mengatakan, 'Ketua Besar' dan 'Bos Besar'. Saya cuma tahu Rosa Manulang melalui berita-berita di televisi," katanya.

Ditanya bagaimana jika KPK akan menelusuri bukti-bukti istilah "Ketua Besar" dan "Bos Besar" dari pembicaraan Rosa Manullang dan Angelina Sondakh, Mirwan mengatakan, silakan saja.

Ditanya soal dugaan adanya aliran dana kepada politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh dan kemudian kepada dirinya, Mirwan menjelaskan, ini bukan soal Angelina Sondakh, tapi masalah persiapan penyelenggaraan SEA Games.

Menurut dia, usulan dari Komisi X DPR RI adalah bagaimana bisa menyelesaikan proyek pemangunan Wisma Atlet di Palembang sebelum penyenggaraan SEA Games berlangsung. "Usulan dari Komisi X itu dibahas di Badan Anggaran," katanya.

Setelah disetujui di Badan Anggaran, kata dia, maka usulan tersebut dikembalikan ke Komisi X yang bermitra dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menurut Mirwan, Badan Anggaran hanya menyetujui saja dengan pertimbangan proyek pembangunan Wisma Atlet bisa selesai sebelum penyelenggraan SEA Games, tapi Komisi X yang membahas anggarannya lebih detil.

"Pembahasan yang lebih rinci di komisi, Badan Anggaran sudah tidak ikut campur lagi," katanya.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang dengan nilai proyek Rp191 miliar terungkap ketika adanya upaya penyuapan terhadap mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement