REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keberadaan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid 2 dipersoalkan sejumlah kalangan. Mantan Ketua DPR Akbar Tanjung menilai, fungsi dan wewenang wakil menteri harus diperjelas.
"Posisi wakil menteri itu bukan jabatan politik, dibilang karir juga bukan," kata Akbar di Jakarta, Jumat (20/1).
Menurut Akbar, tugas wakil menteri dalam sebuah kementerian harus dijabarkan secara rinci sehingga kinerjanya tidak berbenturan dengan menterinya.
"Dalam dimensi karir di sebuah kementerian kan posisi tertinggi sekretaris jenderal, yang tugas dan wewenangnya sudah jelas. Sementara wakil menteri kan tidak," kata Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar itu.
"Memang ada aturan soal posisi wakil menteri itu, tetapi kan sebaiknya dijelaskan juga kewenangannya, sehingga ke depan tidak menjadi masalah," katanya.
Pada 13 Oktober 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dengan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara demi mengakomodasi para calon wakil menteri yang bukan eselon 1A.
Saat ini terdapat 16 pos wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Sementara keputusan pengangkatan 13 wakil menteri yang terakhir diatur melalui Keppres Nomor 159/M/2011 tentang Pengangkatan Wakil Menteri.
Beberapa waktu lalu beberapa LSM menilai keberadaan wamen tidak memiliki kejelasan fungsi dan bertentangan dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.