Sabtu 21 Jan 2012 17:18 WIB

Polisi Masih Dalami Kasus Penyelundupan 62 Kg Shabu

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tujuh warga negara Iran yang ditangkap polisi hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri. Mereka ditangkap di perairan Ujung Genteng, Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, (20/1) karena penyelundupan sabu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution mengatakan, tiga orang lainnya tewas dalam adu tembak dengan polisi. Sedangkan, salah satunya selamat tetapi terkena tembakan di paha. Kapal kargo berinisial A yang membawa mereka berhasil kabur diduga menuju Australia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 67 kilogram. Para pelaku juga mengaku kapal yang membawa mereka membawa banyak senjata. "Jumlahnya belum diketahui. Yang pasti jenisnya pistolnya," katanya kepada Republika, Sabtu (21/1).

Saat disinggung apakah mereka juga terlibat perdagangan senjata, Saud mengatakan masih mendalami hal tersebut. Sejauh ini, belum diketahui dari mana asal sabu yang mereka bawa. Selain menghadapi kendala bahasa dalam pemeriksaan, para pelaku juga mengaku tidak mengenal satu sama lain.

 

Para warga Iran tersebut merupakan bagian dari sindikat narkoba Belanda, Iran dan Somalia. Modus operandi mereka adalah menggunakan kapal yang berlabuh di tengah laut. Sabu kemudian diturunkan melalui sekoci untuk kemudian dibawa ke darat. Menurut Saud, modus ini tergolong modus baru.

Modus ini bergeser dari modus yang biasa digunakan untuk penyelundupan narkoba, yaitu membangun pabrik di Indonesia, menyelundupkan bahan baku pembuatan sabu atau sabu siap pakai.

Sebelumnya, informasi mengenai pengiriman sabu pada Jumat (20/1) diketahui dari penangkapan enam warga negara Iran pada Senin (16/1). Satu di antaranya berinisial MB (40 tahun). Ia selamat usai sekoci yang ditumpanginya bersama dua warga Somalia tergulung ombak. Sedangkan, lima orang lainnya bertugas menjemput sekoci.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement