Senin 23 Jan 2012 14:20 WIB

Enam Tersangka Sindikat Narkoba Internasional Dibekuk

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).
Foto: Antara
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sindikat jaringan internasional masih menjadikan Indonesia sebagai negara target peredaran narkoba. Setelah menggagalkan pengiriman sebanyak 60 kilogram di Ujung Genteng, Sukabumi, Jawa Barat, Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri membekuk beberapa orang tersangka yang menjadi sindikat narkoba internasional, Ahad (22/1) lalu.

“Awalnya empat orang ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta Utara) dan dalam pengembangan ditangkap lagi dua orang masing-masing di Teluk Gong dan Tanjung Duren pada Ahad (22/1),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (23/1).

Saud menjelaskan Dit IV Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka jaringan narkoba internasional di terminal kedatangan Pelabuhan Nusantara 2 Tanjung Priok pada Ahad (22/1) sekitar pukul 09.30 WIB. Empat orang tersangka ini membawa narkoba jenis shabu sebanyak 20 kilogram dan 110.000 butir ekstasi yang dimasukkan dari Malaysia-Batam-Jakarta dengan kapal KM Sirimau.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya di Teluk Gong dan Tanjung Duren. Enam tersangka ini yaitu SB (26 tahun), A (35 tahun), DI (29 tahun), I (30 tahun), DBR (33 tahun) dan L (36 tahun).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement