REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1).
Mengenakan kemeja biru dan kerudung coklat, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu enggan berkomentar banyak saat ditanya puluhan wartawan terkait pemeriksaannya. "Maaf saya sakit. Saya diperiksa sebagai tersangka," ujar Nunun di Gedung KPK dengan di dampingi kuasa hukumnya, Ina Rachman, Selasa (24/1).
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan Nunun diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ke anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 berupa cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi sosialita itu. Dalam kasus tersebut, Nunun diduga sebagai pihak yang membagi-bagikan 480 lembar cek senilai Rp 50 juta.nc17/Ahmad Reza Safitri