REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan status wakil menteri yang diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu dia ucapkan saat menjadi perwakilan DPR dalam sidang uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/1).
Yani menyatakan, ada pos tertentu yang memang layak diangkat wakil menteri. Itu pun pengangkatan wakil menteri dilakukan oleh menteri. Menurutnya, dalam kabinet memang harus dibatasi diangkat 34 menteri. Karena itu, mengacu pada Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Permadi, adanya pengangkatan 20 wakil menteri sama saja bertentangan dengan reformasi birokrasi.
Harusnya, saran politisi PPP ini, pengangkatan wakil menteri itu cukup di tiga kementerian utama (triumvirat), bukan di 18 kementerian seperti yang ada sekarang. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. "Tiga kementerian ini yang memiliki beban berat dan layak diangkat wakil menteri, bukan malah mengangkat wakil menteri seenaknya," ujar Yani.