REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan tidak ikut mencalonkan diri dalam seleksi ketua Mahkamah Agung (MA) yang akan dilaksanakan pada 8 Februari 2012. "Saya tahu diri untuk tidak mencalonkan diri atau dengan tegas tidak terpikir untuk menjadi ketua MA," kata Gayus, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (24/1).
Menurut Gayus, kriteria calon ketua pengganti Ketua MA Harifin Andi Tumpa yang akan pensiun per 1 Maret 2012 haruslah orang yang mengenal lingkungan lembaga pengadil tertinggi tersebut dengan sangat detail.
Mantan Anggota DPR ini mengaku akan menjatuhkan pilihan berdasarkan tiga kriteria, pertama orang yang mempunya sosok kepimpinan(leadership). Kedua, lanjutnya, penguasaan hukum yang handal. "Orang yang bisa memutuskan apabila terjadi konflik rumit dan benar-benar mamahami hukum," kata Gayus.
Sedangkan ketiga, katanya, adalah seorang yang bermoral atau tidak pernah terkait skandal perempuan, uang, dan perilaku yang tidak patut. Menurut dia, dengan kriteria yang ditetapkannya tersebut MA bisa menjadi lembaga peradilan yang betul-betul berwibawa dan menjadi harapan masyarakat pencari keadilan.
Umur
Ia juga mengungkapkan bahwa tentang ketua MA dalam UU tidak membatasi umur. "Artinya calon ketua MA yang tinggal beberapa bulan (masa jabatannya) tetap sah dicalonkan dan mencalonkan diri karena hal ini berkaitan dengan hak asasi hakim agung yang diberikan UU," katanya.
Beberapa calon hakim agung secara pengalaman dan pemangku jabatan struktural, yakni 11 orang yang berpeluang menggantikan Harifin Andi Tumpa.
Mereka adalah Wakil Ketua MA bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Paulus Effendi Lotulung, Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar Ketua Muda Agama Andi Syamsu Alam.
Selanjutnya Ketua Muda Perdata Atja Sodjadja, Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh, Ketua Muda Militer Imron Anwari, Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono dan Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali.