REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, Selasa (24/1).
Pemeriksaan yang ketiga kalinya ini merupakan upaya KPK untuk menuntaskan kasus yang telah menyeret nama Miranda S Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 1999-2004.
Menurut kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, kliennya diajukan sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK. Seperti apakah Nunun akan mengubah Berita Acara Pidana (BAP) yang pernah dibuat. "Ibu Nunun tidak mengubah, menambah, atau mengurangi keterangannya dalam BAP," kata Ina.
Selain itu, ungkap dia, sosialita yang satu itu juga ditanyakan kondisi kesehatannya. "Nunun sedang sakit semenjak berada di rumah tahanan (Rutan)," kata Ina.
Namun, pada pemeriksaan kali ini, Nunun tidak ditanyai mengenai sumber uang atau pun kedekatannya dengan Miranda. Padahal, kata Ina, kasus tersebut merupakan upaya memenangkan sesorang. "Jadi jelaslah siapa seseorang itu," ujarnya.