REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Undang-undang yang berisi amnesti Presiden Yaman, Ali Abdullah Saleh dan para ajudannya dinilai telah melanggar hukum internasional.
"Pemberian amnesti ini memalukan. Tidak ada konsekuensi untuk membunuh mereka yang berbeda pendapat," kata Sarah Leah Whitson, direktur Human Rights Watch (HRW)
Timur Tengah, Senin (23/1).
Menurutnya, Pemerintah Yaman harus menyelidiki para pejabat senior yang terkait dengan kejahatan serius. HRW juga meminta agar tidak membiarkan mereka pergi bebas.
Dewan Kerjasama Teluk (GCC) menginstruksikan parlemen untuk mengeluarkan undang-undang pemberian kekebalan terhadap Saleh dan para pembantunya dan menukarnya dengan menyerahkan kekuasaan presiden hingga 21 Februari 2012. Wakil Presiden Yaman Abd Rabbu-Mansur Hadi, yang menjabat sebagai penjabat kepala negara, diharapkan menjadi pengganti Saleh untuk sementara.
Laporan menyebutkan, amnesti itu tidak mungkin dibatalkan atau naik banding. Namun, menurut HRW, memberikan kekebalan atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, dan pelanggaran berat HAM lainnya melanggar hukum internasional.