REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Muhaimin akan dihadirkan sebagai saksi kasus suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans yang melibatkan dua anak buahnya, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan.
"Memang ada rencana jaksa KPK menghadirkan yang bersangkutan di persidangan untuk didengarkan kesaksiannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (24/1).
Namun, Johan tidak bisa memastikan jadwal persidangan yang akan dihadiri oleh Muhaimin. Ia hanya memperkirakan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Muhaimin akan dilakukan pekan depan.
"Kemungkinan pekan depan," katanya.
Sebelumnya pada proses penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Muhaimin sebagai saksi. Ketua Umum PKB itu dimintai keterangan seputar uang komisi atau fee Rp 1,5 miliar yang diterima anak buahnya dari pengusaha Dharnawati. Uang komisi itu diduga sebagai suap untuk meloloskan empar kabupaten di Papua sebagai penerima dana PPID dari Kemenakertrans.