REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Departemen Ilmu Kedokteran dan Forensik, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Yuli Budiningsih mengatakan kewajiban rumah sakit hanya sebatas melakukan pemeriksaan terhadap jenazah. Dalam proses itu tidak sembarang, sebab memerlukan surat Permohonan Visum et Repertum (SPV) dari pihak kepolisian.
"Jadi, tugas rumah sakit itu hanya memeriksa, kalau pemulasaraan jenazah itu sudah menjadi kewajiban keluarga. Kalau memang keluarga tidak mampu maka kami yang akan tangani. Ya, banyak jenazah tanpa identitas yang mungkin tidak diketahui keluarga kami tangani," papar Yuli saat mengklarifikasi soal biaya yang dibebankan keluarga korban Tugu Tani di Jakarta, Rabu (25/1).
Yuli juga membantah kalau pihaknya menahan jenazah. Menurutnya, kalau jenazah yang bersangkutan ditahan maka akan cepat membusuk.
"Jadi, apa yang diberitakan itu keliru. Kami tidak akan menahan jenazah, kalau pun tertahan karena proses administrasi seperti surat serah terima yang membutuhkan KTP, atau identitas lain, itu merupakan bagian dari prosedur yang melindungi jenazah dari kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Departemen Forensik dan Medikolegal RSCM Herkunto, menambahkan RSCM tidak akan menahan jenazah dan mempersulit pemulangan jenazah kepada keluarga korban, misalnya keluarga korban tabrakan di Tugu Tani yang berasal dari Jepara jika tidak mampu membayar biaya pemulangan.
"Tugas pemulasaran dan transportasi adalah tugas rumah duka, Pemberitaan RSCM tidak menyerahkan jenasah tidak benar. Itu oknum, RSCM malah memeroteksi," pungkasnya.