REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pihak petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) belum memperbolehkan keluarga menjenguk sopir "maut" dan tiga rekannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka."Sementara belum diperbolehkan (menjenguk) karena ada kepentingan penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Rabu (25/1).
Kombes Rikwanto belum bisa menjelaskan hingga kapan pihak keluarga tersangka bisa menjenguk sopir dan tiga orang penumpang kendaraan yang terlibat tabrakan menewaskan sembilan orang pejalan kaki pada Ahad lalu di dekat kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais tersebut.
Rikwanto menuturkan, penyidik hanya mengizinkan tim pengacara guna mendampingi pemeriksaan terhadap tersangka."Berdasarkan informasi pengacara tersangka bernama Afrizal," ujar Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan saat ini, sopir bernama Afriyani Susanti masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.
Sedangkan, tiga orang rekannya, yakni Adistria Putri Grani (26), Deny Mulyana (30), dan Arisendi (34) menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Karena alasan masih proses penyidikan dugaan penggunaan narkoba, petugas memperketat pihak yang akan bertemu dengan tersangka.
Perwira menengah kepolisian itu menyatakan dirinya menerima informasi bahwa pihak keluarga tersangka akan menyampaikan permohonan maaf kepada para keluarga korban tabrakan.