REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat mempertanyakan ancaman hukuman pidana yang dikenakan kepada pengendara Xenia maut, Afriani Susanti (29 tahun) hanya selama enam tahun. Mabes Polri mengatakan Afriani bisa saja dikenakan dengan pasal pembunuhan apalagi kalau sudah direncanakan.
"Kalau ada kesengajaan dari pelaku untuk menabrak para pejalan kaki, bisa saja kena pasal pembunuhan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1).
Saud menjelaskan, ada tiga pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan penghilangan nyawa seseorang. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa seseorang. Ancaman dalam pasal ini yakni 15 tahun penjara.
Kedua, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan terencana merampas nyawa orang lain. Ancaman hukuman dalam pasal ini yakni pidana mati atau penjara seumur hidup. "Untuk kasus ini kan dapat berlaku lex specialis atau hukum yang berlaku khusus," ujarnya.
Mengenai tuntutan masyarakat yang tidak menerima dengan ancaman hukuman Afriani hanya enam tahun, ia mengatakan, penyidik Polri tidak bisa menghindar dari aturan hukum yang berlaku. Hukuman terhadap tersangka yang akan menjadi terdakwa dalam persidangan telah tertulis dalam undang-undang (UU).
"Penyidik polisi kan tidak bisa menafsirkan sendiri agar hukuman lebih berat. Semuanya hakim yang akan memutuskan berapa tahun vonis hukumannya," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.