REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG (NOS) - Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Belanda mengkritik pedas RUU yang diajukan kabinet untuk melarang pemakaian burka ataupun cadar yang menutup muka. Menurut DPA Belanda, hal itu bertentangan dengan kebebasan beragama dan juga diskriminatif.
Dewan penasihat pemerintah Belanda mempertanyakan, apakah larangan pemakaian burka itu tidak terlalu berat. RUU dikirim ke DPA Belanda pada September 2011.
DPA memberi informasi kepada pemerintah akhir tahun lalu. RUU akan disampaikan ke parlemen dalam dua minggu mendatang. Tidak jelas, sejauh mana kabinet mempertimbangkan sikap DPA.
Dalam kesepakatan antara partai Kristen Demokrat CDA dan partai liberal konservatipf VVD yang berkoalisi di kabinet dan yang didukung partai kanan populis PVV disepakati mengenai larangan pemakaian burka.