Rabu 25 Jan 2012 22:35 WIB

Menkeu Minta Kinerja BUMN tak Terganggu Konflik Tanah

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - BUMN yang bergerak dalam bidang perkebunan diminta tetap menjaga aset negara apabila terjadi konflik dengan masyarakat terkait kepemilikan tanah. "Misalnya PTPN II hadir di Sumatera Utara pasti mempunyai misi khusus untuk mengembangkan perkebunannya. Kalau sampai kemudian masyarakat ada yang melakukan klaim harus bisa dijelaskan dengan baik agar misi perkebunan itu tidak terganggu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/1).

Menurut Menkeu, apabila terdapat klaim-klaim mengenai perebutan lahan, pemerintah mengharapkan direksi BUMN bersama pemerintah daerah dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan masyarakat. Ia meyakini BUMN memiliki dasar hukum yang jelas terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB,) sehingga seharusnya tidak terjadi perdebatan mengenai kepemilikan lahan yang dimaksud.

"Mengenai HGB atau HGU itu biasanya ada proses perpanjangan dengan instansi agraria yang berwenang," ujarnya Kalau seandainya ada pengertian bahwa jatuh tempo boleh direbut masyarakat itu saya rasa tidak betul," imbuh Menkeu.

Untuk itu, Menkeu mengharapkan permasalahan mengenai konflik lahan antara BUMN perkebunan dengan masyarakat di Sumatera Utara tidak sampai merugikan negara. "(Lahan) itu adalah aset negara yang sudah dipisahkan, artinya itu merupakan investasi negara disitu, jadi jangan sampai nanti negara dirugikan," katanya.